Pembahasan dalam hal ini bergantung pada:
a. Yang disucikan,
b. Alat penyuci dan
c. Cara menyucikan.
Najis
Benda-benda najis itu ada tiga macam yaitu benda-benda padat atau cair, golongan binatang dan bagian anggota-anggota binatang.
Adapun golongan benda yang padat atau cair, maka semuanya itu suci hukumnya, kecuali arak (minuman keras) dan segala minuman yang diarakkan serta yang memabukkan.
Mengenai binatang, maka semua golongan binatang adalah suci, kecuali anjing dan babi. Semua golongan binatang itu apabila telah mati, maka menjadi najis melainkan lima macam yaitu:
a. Manusia,
b. Ikan air,
c. Belalang,
d. Ulat buah-buahan dan yang semakna dengan itu yakni ulat yang muncul dari segala macam makanan dan
e. Semua yang tidak berdarah yang mengalir seperti lalat, kepik dan lain-lain. Oleh sebab itu, maka air yang ke jatuhan binatang-binatang seperti ini, tidaklah menjadi najis hukumnya.
Tentang bagian anggota-anggota binatang itu ada dua macam, yaitu:
Pertama: Anggota yang terpotong dari binatang itu dan hukumnya adalah hukum bangkai. Adapun rambutnya, maka tidaklah najis baik sebab disembelih atau sebab mati, tetapi tulangnya adalah najis.
Kedua: Benda-benda basah yang keluar dari dalam binatang itu, maka mana-mana yang tidak mempunyai ketetapan tempat yakni yang tempatnya tidak menentu disesuatu anggota badan, hukumnya adalah suci seperti air mata, keringat, liur dan ingus, sedang mana-mana yang mempunyai ketetapan tempat yakni yang tempatnya menentu disesuatu anggota badan, hukumnya adalah najis, kecuali benda-benda yang merupakan asal kejadian binatang itu, seperti mani dan telur. Adapun nanah, darah, tahi dan air kencing binatang itu semua najis.
Dari golongan najis-najis yang tersebut itu, baik sedikit ataupun banyak, tidak ada yang dapat dimaafkan, kecuali dalam lima hal:
Pertama: Bekas bersuci dengan istinjak yang menggunakan batu, maka bekas itu dapat dimaafkan apabila tidak ada sesuatu bendapun yang melampaui batas tempat keluarnya (dubur)
Kedua: Lumpur jalan dan debu dari kotoran tahi dijalan. Keduanya dapat dimaafkan sekalipun diyakinkan adanya najis itu yakni sekedar yang sukar menjaganya dari terkena benda-benda tadi. Jadi yang si terkena benda-benda tadi tidak dapat dikatakan teledor atau berlalai-lalai atau disengaja.
Ketiga: Apa-apa yang ada dibawah sepatu dan sebangsanya yakni najis-najis yang menempel disitu yang sekiranya tidak sesuatu jalanannyapun yang sunyi dari benda-benda najis itu, maka bagian bawahnya itu dapat dimaafkan dengan jalan digosokkan sewaktu diperlukan.
Keempat: Darah udang (binatang-binatang kecil), baik sedikit atau banyak, kecuali kalau sudah melewati batas kebiasaan, baikpun yang menempel dipakaian kita sendiri atau dipakaian orang lain lalu kita mengenakannya.
Kelima : Darah kudis atau bisul ataupun apa-apa yang terpisah dari padanya, baik yang berupa nanah atau nanah yang bercampur darah. Hal yang sedemikian dapat dibuktikan bahwa Abdullah bin Umar r.a ’anhuma pernah berbisul dimukanya lalu keluarlah darah dari lukanya itu, kemudian ia bersembahyang dan tidak membasuhnya lebih dulu. Termasuk pula dalam hukum ini ialah sesuatu yang memancar dari kotoran-kotoran bisul atau luka-luka yang biasanya terus-menerus keluar, seperti bekas luka-luka karena pembedahan atau operasi, kecuali jikalau terjadinya itu merupakan suatu hal yang jarang, baik berupa luka atau lain-lainnya, maka yang sedemikian itu dapat dipersamakan dengan hukum darah istihadlah (darah yang keluar dari wanita karena menderita sakit). Jadi tidak dapat dimasukan dalam pengertian bisul atau kudis-kudis yang biasanya dalam beberapa hal manusia tidak akan sunyi dari padanya.
Adapun kelonggaran yang diberikan oleh syara' yang berhubungan dengan lima macam najis itu, sebagaimana kita ketahui ialah agar urusan thaharah itu dibuat seringan mungkin. Maka dari itu, segala sesuatu yang dibuat-buat sehingga tampak adanya waswas dalam berbagai hal, itu semata-mata tidak berpokok dan tidak ada sandarannya sama sekali.
Alat penyuci
Alat penyuci itu ada yang berupa benda padat dan ada yang berupa benda cair. Yang berupa benda padat, misalnya ialah batu yang digunakan untuk beristinjak. Ini adalah menyucikan secara pencucian yang ringan, dengan syarat bahwa benda itu hendaklah keras, suci, dapat mengisap serta bukan termasuk yang dimuliakan.
Adapun dari golongan alat penyucikan yang berupa benda cair, maka segala macam najis itu tidak dapat disucikan melainkan dengan menggunakan air. Air itupun tidak sembarangan air, tetapi harus yang suci yang tidak menjadi berubah secara nyata karena bercampur dengan sesuatu yang tidak-diperlukan olehnya. Air itu dapat dikeluarkan dari nama air suci, apabila ia menjadi berubah dengan sebab terkena najis dan perubahan itu baikpun yang mengenai rasa, warna atau baunya. Jadi sekiranya dengan terkena najis itu tidak berubah rasa, warna dan baunya, maka tidaklah dianggap najis, sebab berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w.:
"Allah mebuat air suci itu, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatuapapun, kecuali kalau sampai mengubah rasa, warna atau baunya".
Diriwayatkan diri Abu Umamah.
Cara menyucikan
Najis itu apabila hukmiah yakni yang tidak berjirim atau berbenda yang dapat diraba, maka untuk menyucikannya cukuplah dengan mengalirkan air keseluruh tempat yang dianggap ada najisnya itu. Adapun kalau berupa najis ’ainiah yakni yang berbenda jelas, maka haruslah dihilangkan bendanya dulu. Mengenai tetapnya warna, maka apabila telah dikucek dan diusahakan sungguh-sungguh hilangnya, tetapi masih tetap tampak, hal itu adalah dimaafkan. Adapun perihal bau, maka jikalau memang sukar dihilangkan dan telah diperas berkali-kali dan berturut-turut, sehingga dapat menyamai kucekan dalam hal warna, maka itupun dapat dimaafkan dan tidak perlu diwaswaskan lagi.
Bagi orang yang suka berwaswas, maka suatu jalan untuk menghilangkan kewaswasannya itu ialah supaya ia mengetahui benar-benar bahwa segala benda itu dijadikan dalam keadaan suci dengan keyakinan yang mantap. Oleh sebab itu sesuatu yang tidak jelas bahwa disitu ada kenajisannya dan tidak diketahuinya dengan keyakinan yang sesungguh-sungguhnya, maka boleh sajalah digunakan untuk bersembahyang.
Halaman: 36 s/d 39